PROSEDUR PENDAFTARAN UJI KOMPETENSI/ ASESMEN:
- Pemohon sertifikasi dapat melihat persyaratan uji kompetensi, acuan skema sertifikasi, dan penjelasan hak serta kewajiban peserta di website http://lsp.stmi.ac.id/index.php/membaca-persyaratan-hak-dan-kewajiban-pemohon-sertifikasi/
- Peserta sertifikasi dapat memilih jadwal pelaksanaan uji kompetensi (jumlah peserta dibatasi) di http://lsp.stmi.ac.id/pendaftaran/
- Melakukan pendaftaran sebagai peserta sertifikasi secara on line di website http://lsp.stmi.ac.id/pendaftaran/
- Peserta sertifikasi mengisi formulir secara online, sesuai dengan skema sertifikasi yang dikehendaki, dan kemudian mencetak formulir (FR-APL-01, FR-APL-02, Kartu Uji Kompetensi)
- Peserta sertifikasi wajib melampirkan dokumen pendukung (transkrip nilai, tugas mata kuliah, dan dokumen pendukung lainnya) yang erat kaitannya dengan skema sertifikasi yang dipilih
- Kartu uji kompetensi yang telah dicetak, wajib disahkan oleh Bagian Sertifikasi ,LSP Politeknik STMI Jakarta
- Formulir Pra-Asesmen (FR-APL-01 dan FR-APL-02) wajib ditandatangani peserta sertifikasi
- Formulir Pra-Asesmen (FR-APL-01 dan FR-APL-02), dan kartu uji kompetensi harus segera diserahkan ke LSP STMI Jakarta (Bagian Sertifikasi) paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan uji kompetensi (sesuai jadwal yang dipilih)
- Lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang sesuai skema sertifikasi yang dipilih, dapat dilihat di website http://lsp.stmi.ac.id/index.php/tuk/
- Sebelum mengikuti uji kompetensi, peserta yang terdaftar wajib mengikuti penyegaran materi yang akan diujikan
- Peserta yang tidak hadir di kegiatan penyegaran materi atau kegiatan uji kompetensi tanpa memberikan alasan tertulis, maka tidak diperkenankan mendaftar ulang