Prosedur Pendaftaran Uji Kompetensi

PROSEDUR PENDAFTARAN UJI KOMPETENSI/ ASESMEN:

  1. Pemohon sertifikasi dapat melihat persyaratan uji kompetensi, acuan skema sertifikasi, dan penjelasan hak serta kewajiban peserta di website http://lsp.stmi.ac.id/index.php/membaca-persyaratan-hak-dan-kewajiban-pemohon-sertifikasi/
  2. Peserta sertifikasi dapat memilih jadwal pelaksanaan uji kompetensi (jumlah peserta dibatasi) di http://lsp.stmi.ac.id/pendaftaran/
  3. Melakukan pendaftaran sebagai peserta sertifikasi secara on line di website http://lsp.stmi.ac.id/pendaftaran/
  4. Peserta sertifikasi mengisi formulir secara online, sesuai dengan skema sertifikasi yang dikehendaki, dan kemudian mencetak formulir (FR-APL-01, FR-APL-02, Kartu Uji Kompetensi)
  5. Peserta sertifikasi wajib melampirkan dokumen pendukung (transkrip nilai, tugas mata kuliah, dan dokumen pendukung lainnya) yang erat kaitannya dengan skema sertifikasi yang dipilih
  6. Kartu uji kompetensi yang telah dicetak, wajib disahkan oleh Bagian Sertifikasi ,LSP Politeknik STMI Jakarta
  7. Formulir Pra-Asesmen (FR-APL-01 dan FR-APL-02) wajib ditandatangani peserta sertifikasi
  8. Formulir Pra-Asesmen (FR-APL-01 dan FR-APL-02), dan kartu uji kompetensi harus segera diserahkan ke LSP STMI Jakarta (Bagian Sertifikasi) paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan uji kompetensi (sesuai jadwal yang dipilih)
  9. Lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang sesuai skema sertifikasi yang dipilih, dapat dilihat di website http://lsp.stmi.ac.id/index.php/tuk/
  10. Sebelum mengikuti uji kompetensi, peserta yang terdaftar wajib mengikuti penyegaran materi yang akan diujikan
  11. Peserta yang tidak hadir di kegiatan penyegaran materi atau kegiatan uji kompetensi tanpa memberikan alasan tertulis, maka tidak diperkenankan mendaftar ulang

Hubungi Kami, Kami akan membalas secepatnya.

Thank you for contacting us :)

Enter a Name

Enter a valid Email

Message cannot be empty