Skema Sertifikasi
0
Asesor Kompetensi
0
Mahasiswa Tersertifikasi
0

LSP Politeknik STMI Jakarta

Era pasar bebas tenaga kerja dimulai dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak akhir 2015, memungkinkan tenaga kerja asing bekerja di ASEAN. Indonesia perlu menyiapkan tenaga kerja kompeten untuk bersaing. Politeknik STMI Jakarta, di bawah Kementerian Perindustrian, melatih lulusan dengan kompetensi di Industri Otomotif melalui uji kompetensi dan sertifikasi.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Politeknik STMI Jakarta, didirikan pada 3 Maret 2014, berlokasi di Gedung A lantai 6, Jalan Letjen. Soeprapto No. 26 Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sertifikasi kompetensi ini didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan berfungsi sebagai dokumen pendamping bagi lulusan untuk masuk ke dunia kerja di sektor industri otomotif.

TAHAPAN UJI KOMPETENSI

PROSEDUR PENDAFTARAN UJI KOMPETENSI/ ASESMEN:

  1. Pemohon sertifikasi dapat melihat persyaratan uji kompetensi, acuan skema sertifikasi, dan penjelasan hak serta kewajiban peserta di website http://lsp.stmi.ac.id/index.php/membaca-persyaratan-hak-dan-kewajiban-pemohon-sertifikasi/
  2. Peserta sertifikasi dapat memilih jadwal pelaksanaan uji kompetensi (jumlah peserta dibatasi) di http://lsp.stmi.ac.id/pendaftaran/
  3. Melakukan pendaftaran sebagai peserta sertifikasi secara on line di website http://lsp.stmi.ac.id/pendaftaran/
  4. Peserta sertifikasi mengisi formulir secara online, sesuai dengan skema sertifikasi yang dikehendaki, dan kemudian mencetak formulir (FR-APL-01, FR-APL-02, Kartu Uji Kompetensi)
  5. Peserta sertifikasi wajib melampirkan dokumen pendukung (transkrip nilai, tugas mata kuliah, dan dokumen pendukung lainnya) yang erat kaitannya dengan skema sertifikasi yang dipilih
  6. Kartu uji kompetensi yang telah dicetak, wajib disahkan oleh Bagian Sertifikasi ,LSP Politeknik STMI Jakarta
  7. Formulir Pra-Asesmen (FR-APL-01 dan FR-APL-02) wajib ditandatangani peserta sertifikasi
  8. Formulir Pra-Asesmen (FR-APL-01 dan FR-APL-02), dan kartu uji kompetensi harus segera diserahkan ke LSP STMI Jakarta (Bagian Sertifikasi) paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan uji kompetensi (sesuai jadwal yang dipilih)
  9. Lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang sesuai skema sertifikasi yang dipilih, dapat dilihat di website http://lsp.stmi.ac.id/index.php/tuk/
  10. Sebelum mengikuti uji kompetensi, peserta yang terdaftar wajib mengikuti penyegaran materi yang akan diujikan
  11. Peserta yang tidak hadir di kegiatan penyegaran materi atau kegiatan uji kompetensi tanpa memberikan alasan tertulis, maka tidak diperkenankan mendaftar ulang

PROSEDUR PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KOMPETENSI/ ASESMEN: (Mahasiswa)

  1. Peserta sertifikasi wajib hadir 30 menit sebelum uji kompetensi dimulai dengan membawa kartu uji kompetensi yang telah disahkan oleh LSP STMI Jakarta
  2. Pelaksanaan uji kompetensi diawali dengan Pra-Asesmen yang dilakukan oleh Asesor Kompetensi
  3. Asesor Kompetensi akan melakukan verifikasi formulir Pra-Asesmen (FR-APL-01 dan FR-APL-02) dengan dokumen pendukung yang telah diberikan oleh peserta sertifikasi
  4. Asesor kompetensi akan menjelaskan gambaran umum, tahapan dan penilaian asesmen serta proses banding kepada peserta sertifikasi (Namun saat ini belum ada proses banding di LSP Politeknik STMI Jakarta)
  5. Peserta sertifikasi mengisi formulir FR-MAK-03 dan Daftar hadir peserta, dan penjelasan fomulir FR-MMA oleh Asesor Kompetensi
  6. Peserta sertifikasi dan Asesor Kompetensi bersama-sama menandatangani FR-MAK-03
  7. Peserta sertifikasi melakukan uji kompetensi/asesmen dengan menjawab semua pertanyaan lisan, tertulis, demonstrasi, tugas praktek, sesuai dengan formulir FR-MMA
  8. Semua jawaban ditulis di lembar jawaban yang telah disediakan (FR-MPA-04 dan FR-MPA-05), sesuai dengan penjelasan dari Asesor Kompetensi
  9. Peserta sertifikasi mengisi fomulir umpan balik kegiatan uji kompetensi (FR-MAK-05)
  10. Peserta sertifikasi wajib menandatangani semua formulir yang diberikan oleh Asesor Kompetensi.

PROSEDUR PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KOMPETENSI/ ASESMEN: (Asesor)

  1. Asesor Kompetensi melakukan Pra-Asesmen yaitu verifikasi FR-APL-01 dan FR-APL-02 dengan dokumen pendukung yang diajukan peserta sertifikasi
  2. Asesor kompetensi menjelaskan gambaran umum, tahapan dan penilaian asesmen serta proses banding kepada peserta sertifikasi (Namun saat ini belum ada proses banding di LSP Politeknik STMI Jakarta)
  3. Peserta sertifikasi mengisi daftar hadir dan menandatangani FR-MAK-03 bersama-sama mahasiswa
  4. Asesor Kompetensi mencatat kegiatan Pra-Asesmen dan Asesmen ke dalam Formulir Check List Meng-ases Kompetensi (FR-MAK-01)
  5. Peserta sertifikasi melakukan uji kompetensi sesuai petunjuk Asesor Kompetensi (FR-MPA-04, FR-MPA-03, FR-MPA-05)
  6. Selama pelaksanaan uji kompetensi, Asesor Kompetensi bertugas:
    • Mencatat jawaban lisan dari peserta sertifikasi ke dalam FR-MPA-03,
    • Memeriksa lembar jawaban tertulis dari peserta sertifikasi (FR-MPA-04),
    • Memeriksa hasil tugas/praktek/demonstrasi peserta sertifikasi  (FR-MPA-05),
    • Mengisi laporan hasil uji kompetensi peserta sertifikasi (FR_MAK-06),
    • Mengisi tinjauan kegiatan uji kompetensi (FR-MAK-07),
    • Mengisi dan menandatangani Berita Acara.
  7. Asesor kompetensi menyerahkan berkas uji kompetensi ke LSP STMI Jakarta (Bagian Sertifikasi atau Bagian Administrasi) paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan uji kompetensi

Prosedur Penilaian Hasil Asesmen untuk Penerbitan Sertifikat

  1. Bagian Sertifikasi LSP Politeknik STMI Jakarta membuat surat undangan penilaian hasil asesmen untuk penerbitan sertifikat yang akan diberikan oleh komite teknis. Komite teknis adalah beberapa asesor kompetensi yang diberi kewenangan oleh Ketua LSP untuk memeriksa hasil asesmen dari Asesor Kompetensi.
  2. Sebelum rapat di mulai, bagian Sertifikasi menyiapkan dokumen yang terkait hasil asesmen.
  3. Komite teknis memeriksa seluruh dokumen hasil asesmen asesor kompetensi. Jika terdapat kekurangan, maka dokumen diserahkan ke asesor kompetensi terkait untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  4. Jika seluruh berkas hasil asesmen telah diperiksa komite teknis, selanjutnya dibuat Berita Acara (FR-08-04) yang menetapkan peserta sertifikasi dengan status kompeten (K) atau belum kompeten (BK). Berita Acara tersebut ditandatangani seluruh anggota komite teknis dan menjadi lampiran dalam surat permohonan blangko ke BNSP. Batas waktu sertifikat kompetensi tercetak adalah 3 (tiga) minggu sejak uji kompetensi selesai diselenggarakan.
  5. Setelah memperoleh blangko sertifikat kompetensi, bagian sertifikasi akan mencetak sertifikat kompetensi dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Sertifikasi, Ketua LSP, lalu di-stempel basah LSP. Peserta sertifikasi juga harus menempelkan pas foto 3×4 dan menandatangani sertifikat kompetensi.
  6. Sebelum diserahkan, Bagian Sertifikasi akan membuat 1 (satu) salinan sertifikat kompetensi dan menyiapkan surat pernyataan penggunaan sertifikat (FR-08-06) yang berisi kewajiban dari pemegang sertifikat kompetensi untuk ditandatangani pemegang sertifikat kompetensi.
  7. Bagian Sertifikasi menyerahkan sertifikat kompetensi asli dan mengarsipkan salinan sertifikat kompetensi dan surat pernyataan penggunaan sertifikat (FR-08-06).
  8. Bagi peserta sertifikasi dengan status belum kompeten (BK), Bagian Sertifikasi akan memberikan surat keterangan belum kompeten kepada ybs.