Tahapan Uji Kompetensi

1. Proses Pendaftaran
Pada saat pendaftaran, LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menyediakan gambaran proses permohonan sertifikasi sesuai dengan SOP-04 (permohonan Sertifikasi). Gambaran tersebut mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.

LSP P1 Politeknik STMI Jakarta mensyaratkan kelengkapan pendaftaran, yang ditandatangani oleh pemohon sertifikasi. Kelengkapan pendaftaran minimum mencakup:
a. informasi yang diperlukan untuk mengenali pemohon sertifikasi, seperti nama, alamat dan informasi lainnya yang dipersyaratkan dalam skema sertifikasi;
b. ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan pemohon;
c. pernyataan bahwa pemohon setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian;
d. informasi pendukung untuk menunjukkan secara obyektif kesesuaiannya dengan pra-syarat skema sertifikasi;
e. pemberitahuan kepada pemohon tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus (lihat 9.2.5);

LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

2. Proses Asesmen
LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menerapkan metoda dan prosedur asesmen yang tertuang dalam SOP-05 (Mengembangkan Perangkat Asesmen) serta sesuai yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

Apabila ada perubahan skema sertifikasi yang mengharuskan asesmen tambahan, LSP P1 Politeknik STMI Jakarta mendokumentasikan dan tanpa diminta menyediakan akses publik tentang metoda dan prosedur yang diperlukan untuk melakukan verifikasi agar para pemegang sertifikat memenuhi persyaratan-persyaratan yang diubah.

Asesmen direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi .

LSP P1 Politeknik STMI Jakarta melakukan verifikasi metoda untuk asesmen peserta sertifikasi. Verifikasi dilakukan untuk menjamin bahwa setiap asesmen adalah sah dan adil.

LSP P1 Politeknik STMI Jakarta melakukan verifikasi dan menyediakan kebutuhan khusus peserta sertifikasi, dengan alasan dan sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional.

Apabila LSP P1 Politeknik STMI Jakarta mempertimbangkan hasil penilaian badan atau lembaga lain, LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menjamin bahwa tersedia laporan, data dan rekaman yang menunjukkan bahwa hasil-hasilnya setara, dan sesuai dengan, persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

3. Proses Uji Kompetensi
Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.

LSP P1 Politeknik STMI Jakarta mempunyai prosedur SOP-06 (Pelaksanaan Uji Kompetensi) untuk menjamin konsistensi administrasi uji kompetensi.

LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menetapkan, mendokumentasikan dan memantau kriteria untuk kondisi administrasi uji kompetensi.

• Catatan: kondisi tersebut dapat meliputi pencahayaan, suhu ruangan, pemisahan peserta uji, kebisingan, keamanan peserta uji, dan lain-lain.

Apabila ada peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian, LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menjamin bahwa peralatan tersebut telah diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat. LSP menetapkan prosedur SOP-07 (Verifikasi TUK) untuk memverifikasi sarana dan peralatan di tempat uji kompetensi.

Metodologi dan prosedur yang tepat (misalnya, mengumpulkan dan memelihara data statistik) didokumentasikan dan diterapkan dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, keandalan, dan kinerja umum setiap ujian, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikenali.

4. Keputusan Sertifikasi
LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:
a. mengambil keputusan sertifikasi;
b. melakukan penelusuran apabila terjadi, misalnya, banding atau keluhan

Apabila sebagian proses sertifikasi kompetensi dilaksanakan tidak langsung oleh LSP P1 Politeknik STMI Jakarta, maka LSP P1 Politeknik STMI Jakarta tidak akan melakukan sub-kontrak untuk keputusan pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan atau pengurangan lingkup, pembekuan dan pencabutan sertifikat.

LSP P1 Politeknik STMI Jakarta membatasi keputusan sertifikasi sesuai persyaratan dalam skema sertifikasi yang digunakan.

Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP P1 Politeknik STMI Jakarta berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi atau pelatihan peserta sertifikasi. Keputusan Sertifikasi mengikuti SOP-08 (Keputusan Sertifikat).

Personil yang membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dengan proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.

Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.

LSP P1 Politeknik STMI Jakarta memberikan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat. LSP P1 Politeknik STMI Jakarta memelihara informasi kepemilikan sertifikat untuk setiap pemegang sertifikat. LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menerbitkan sertifikat kompetensi dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP.

Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP P1 Politeknik STMI Jakarta, memuat informasi berikut :
a. nama orang pemegang sertifikat;
b. pengenal yang unik;
c. nama lembaga yang menerbitkan sertifikat;
d. acuan skema sertifikasi, standar atau acuan relevan lainnya, termasuk tahun terbit acuan tersebut, bila relevan;
e. ruang lingkup sertifikasi, bila ada termasuk kondisi dan batasan keabsahannya;
f. tanggal efektif terbitnya sertifikat dan tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat.
Sertifikat kompetensi LSP P1 Politeknik STMI Jakarta sesuai pedoman BNSP, dan dirancang untuk mengurangi risiko pemalsuan.

5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi, Penambahan dan Pengurangan Lingkup Sertifikasi
LSP P1 Politeknik STMI Jakarta mempunyai kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pembekuan dan pencabutan sertifikasi mengikuti SOP-09, serta penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi yang mengikuti SOP-10, yang juga menjelaskan tindak lanjut oleh LSP.

Kegagalan dalam menyelesaikan masalah yang mengakibatkan pembekuan sertifikat, dalam waktu yang ditetapkan oleh LSP P1 Politeknik STMI Jakarta, akan mengakibatkan pencabutan sertifikasi atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi.

LSP P1 Politeknik STMI Jakarta membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa, selama pembekuan sertifikasi, pemegang sertifikat tidak diperkenankan melakukan promosi terkait dengan sertifikasi yang dibekukan.

LSP P1 Politeknik STMI Jakarta membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa setelah pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat tidak diperkenankan menggunakan sertifikatnya sebagai bahan rujukan untuk kegiatannya.

6. Proses Sertifikasi Ulang
LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk proses sertifikasi ulang mengikuti SOP-11 (Perpanjangan Sertifikat), sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi.

LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menjamin selama proses sertifikasi ulang, proses tersebut memastikan kompetensi pemegang sertifikat terpelihara, dan pemegang sertifikat masih mematuhi persyaratan skema sertifikasi terkini.

Periode sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan skema sertifikasi. Landasan penetapan periode sertifikasi ulang, bila relevan, mempertimbangkan beberapa hal berikut:
a. persyaratan sesuai peraturan perundangan;
b. perubahan dokumen normatif;
c. perubahan skema sertifikasi yang relevan;
d. sifat dan kematangan industri atau bidang tempat pemegang sertifikat bekerja;
e. risiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten;
f. perubahan teknologi, dan persyaratan bagi pemegang sertifikat;
g. persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan;
h. frekuensi dan muatan kegiatan penilikan/surveilan, bila dipersyaratkan dalam skema sertifikasi.

Kegiatan sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menjamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak.

Sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP P1 Politeknik STMI Jakarta disesuaikan dengan skema sertifikasi, minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
a. asesmen di tempat kerja;
b. pengembangan profesional;
c. wawancara terstruktur;
d. konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja;
e. uji kompetensi;
f. pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi.

7. Penggunaan Sertifikat, Logo dan Penanda
LSP P1 Politeknik STMI Jakarta mengatur dan mendokumentasikan persyaratan penggunaan logo atau penanda sertifikasi kompetensi.
LSP P1 Politeknik STMI Jakarta mensyaratkan pemegang sertifikat kompetensi untuk menandatangani perjanjian dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. untuk mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi;
b. untuk membuat pernyataan bahwa sertifikasi yang diterima hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan;
c. untuk tidak menggunakan sertifikasi yang dapat mencemarkan LSP P1 Politeknik STMI Jakarta, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP dianggap menyesatkan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan;
d. menghentikan penggunaan semua pengakuan atas sertifikasi yang merujuk pada LSP P1 Politeknik STMI Jakarta atau sertifikasi LSP apabila sertifikat dibekukan atau dicabut, dan mengembalikan sertifikat yang diterbitkan LSP P1 Politeknik STMI Jakarta;
e. tidak menggunakan sertifikat dengan cara yang menyesatkan.

•Catatan: Apabila diijinkan secara hukum, metoda lain, termasuk tandatangan elektronik, dapat diterima.

LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menetapkan prosedur tentang tindakan perbaikan untuk setiap penyalahgunaan sertifikat, termasuk penyalahgunaan logo dan atau penanda.

8. Banding atas Keputusan Sertifikasi
LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding mengikuti SOP-12 (Penyelesaian Banding). Proses penanganan banding mencakup setidaknya unsur-unsur dan metoda berikut:
a. proses untuk menerima, melakukan validasi dan menyelidiki banding, dan untuk memutuskan tindakan apa yang diambil dalam menanggapinya, dengan mempertimbangkan hasil banding sebelumnya yang serupa;
b. penelusuran dan perekaman banding, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya;
c. memastikan bahwa, jika berlaku, perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan.
LSP P1 Politeknik STMI Jakarta membuat kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu.
Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.
LSP P1 Politeknik STMI Jakarta bertanggung jawab atas semua keputusan di semua tingkat proses penanganan banding. LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menjamin bahwa personil yang terlibat dalam pengambilan keputusan proses penanganan banding berbeda dari mereka yang terlibat dalam keputusan yang menyebabkan banding.
Penyerahan, investigasi dan pengambilan keputusan atas banding tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding.
LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menerima banding, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pemohon banding.
LSP P1 Politeknik STMI Jakarta memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.

9. Keluhan
LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap keluhan.
Penjelasan mengenai proses penanganan keluhan dapat diakses tanpa permintaan. Proses tersebut memperlakukan semua pihak secara adil dan setara.
LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menetapkan kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua keluhan ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu. Proses penanganan keluhan minimal meliputi unsur dan metoda berikut:
a. garis besar proses untuk menerima, melakukan validasi, menginvestigasi keluhan dan memutuskan tindakan apa yang harus diambil dalam menanggapinya;
b. penelusuran dan perekaman keluhan, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya;
c. memastikan bahwa perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan, jika ada.

Setelah menerima keluhan, LSP P1 Politeknik STMI Jakarta melakukan konfirmasi apakah keluhan berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab LSP P1 Politeknik STMI Jakarta, bila demikian maka LSP P1 Politeknik STMI Jakarta memberikan tanggapan yang sesuai.

LSP P1 Politeknik STMI Jakarta menerima keluhan, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pihak yang menyampaikan keluhan.

Setelah menerima keluhan, LSP P1 Politeknik STMI Jakarta bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan melakukan verifikasi semua informasi yang diperlukan untuk validasi terhadap keluhan.

LSP P1 Politeknik STMI Jakarta memberitahukan secara resmi kepada pihak yang menyampaikan keluhan pada akhir proses penanganan keluhan.

Keluhan tentang pemegang sertifikat yang terbukti benar akan dirujuk oleh LSP P1 Politeknik STMI Jakarta kepada pemegang sertifikat dengan meminta penjelasan pada saat yang tepat.

Proses penanganan keluhan oleh LSP P1 Politeknik STMI Jakarta mengikuti persyaratan kerahasiaan, baik yang berkaitan dengan pihak yang menyampaikan keluhan maupun subyek yang dikeluhkan.

Keputusan yang akan disampaikan kepada pihak yang menyampaikan keluhan dibuat, atau dikaji ulang dan disetujui oleh personil LSP yang tidak terlibat dengan subyek yang dikeluhkan.

Hubungi Kami, Kami akan membalas secepatnya.

Thank you for contacting us :)

Enter a Name

Enter a valid Email

Message cannot be empty