Prosedur Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Asesor Kompetensi

PROSEDUR PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KOMPETENSI/ ASESMEN: (Asesor)

  1. Asesor Kompetensi melakukan Pra-Asesmen yaitu verifikasi FR-APL-01 dan FR-APL-02 dengan dokumen pendukung yang diajukan peserta sertifikasi
  2. Asesor kompetensi menjelaskan gambaran umum, tahapan dan penilaian asesmen serta proses banding kepada peserta sertifikasi (Namun saat ini belum ada proses banding di LSP Politeknik STMI Jakarta)
  3. Peserta sertifikasi mengisi daftar hadir dan menandatangani FR-MAK-03 bersama-sama mahasiswa
  4. Asesor Kompetensi mencatat kegiatan Pra-Asesmen dan Asesmen ke dalam Formulir Check List Meng-ases Kompetensi (FR-MAK-01)
  5. Peserta sertifikasi melakukan uji kompetensi sesuai petunjuk Asesor Kompetensi (FR-MPA-04, FR-MPA-03, FR-MPA-05)
  6. Selama pelaksanaan uji kompetensi, Asesor Kompetensi bertugas:
    • Mencatat jawaban lisan dari peserta sertifikasi ke dalam FR-MPA-03,
    • Memeriksa lembar jawaban tertulis dari peserta sertifikasi (FR-MPA-04),
    • Memeriksa hasil tugas/praktek/demonstrasi peserta sertifikasi  (FR-MPA-05),
    • Mengisi laporan hasil uji kompetensi peserta sertifikasi (FR_MAK-06),
    • Mengisi tinjauan kegiatan uji kompetensi (FR-MAK-07),
    • Mengisi dan menandatangani Berita Acara.
  7. Asesor kompetensi menyerahkan berkas uji kompetensi ke LSP STMI Jakarta (Bagian Sertifikasi atau Bagian Administrasi) paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan uji kompetensi

Hubungi Kami, Kami akan membalas secepatnya.

Thank you for contacting us :)

Enter a Name

Enter a valid Email

Message cannot be empty