PROSEDUR PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KOMPETENSI/ ASESMEN: (Asesor)
- Asesor Kompetensi melakukan Pra-Asesmen yaitu verifikasi FR-APL-01 dan FR-APL-02 dengan dokumen pendukung yang diajukan peserta sertifikasi
- Asesor kompetensi menjelaskan gambaran umum, tahapan dan penilaian asesmen serta proses banding kepada peserta sertifikasi (Namun saat ini belum ada proses banding di LSP Politeknik STMI Jakarta)
- Peserta sertifikasi mengisi daftar hadir dan menandatangani FR-MAK-03 bersama-sama mahasiswa
- Asesor Kompetensi mencatat kegiatan Pra-Asesmen dan Asesmen ke dalam Formulir Check List Meng-ases Kompetensi (FR-MAK-01)
- Peserta sertifikasi melakukan uji kompetensi sesuai petunjuk Asesor Kompetensi (FR-MPA-04, FR-MPA-03, FR-MPA-05)
- Selama pelaksanaan uji kompetensi, Asesor Kompetensi bertugas:
- Mencatat jawaban lisan dari peserta sertifikasi ke dalam FR-MPA-03,
- Memeriksa lembar jawaban tertulis dari peserta sertifikasi (FR-MPA-04),
- Memeriksa hasil tugas/praktek/demonstrasi peserta sertifikasi (FR-MPA-05),
- Mengisi laporan hasil uji kompetensi peserta sertifikasi (FR_MAK-06),
- Mengisi tinjauan kegiatan uji kompetensi (FR-MAK-07),
- Mengisi dan menandatangani Berita Acara.
- Asesor kompetensi menyerahkan berkas uji kompetensi ke LSP STMI Jakarta (Bagian Sertifikasi atau Bagian Administrasi) paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan uji kompetensi