Prosedur Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Mahasiswa

PROSEDUR PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KOMPETENSI/ ASESMEN: (Mahasiswa)

  1. Peserta sertifikasi wajib hadir 30 menit sebelum uji kompetensi dimulai dengan membawa kartu uji kompetensi yang telah disahkan oleh LSP STMI Jakarta
  2. Pelaksanaan uji kompetensi diawali dengan Pra-Asesmen yang dilakukan oleh Asesor Kompetensi
  3. Asesor Kompetensi akan melakukan verifikasi formulir Pra-Asesmen (FR-APL-01 dan FR-APL-02) dengan dokumen pendukung yang telah diberikan oleh peserta sertifikasi
  4. Asesor kompetensi akan menjelaskan gambaran umum, tahapan dan penilaian asesmen serta proses banding kepada peserta sertifikasi (Namun saat ini belum ada proses banding di LSP Politeknik STMI Jakarta)
  5. Peserta sertifikasi mengisi formulir FR-MAK-03 dan Daftar hadir peserta, dan penjelasan fomulir FR-MMA oleh Asesor Kompetensi
  6. Peserta sertifikasi dan Asesor Kompetensi bersama-sama menandatangani FR-MAK-03
  7. Peserta sertifikasi melakukan uji kompetensi/asesmen dengan menjawab semua pertanyaan lisan, tertulis, demonstrasi, tugas praktek, sesuai dengan formulir FR-MMA
  8. Semua jawaban ditulis di lembar jawaban yang telah disediakan (FR-MPA-04 dan FR-MPA-05), sesuai dengan penjelasan dari Asesor Kompetensi
  9. Peserta sertifikasi mengisi fomulir umpan balik kegiatan uji kompetensi (FR-MAK-05)
  10. Peserta sertifikasi wajib menandatangani semua formulir yang diberikan oleh Asesor Kompetensi.

Hubungi Kami, Kami akan membalas secepatnya.

Thank you for contacting us :)

Enter a Name

Enter a valid Email

Message cannot be empty