PROSEDUR PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KOMPETENSI/ ASESMEN: (Mahasiswa)
- Peserta sertifikasi wajib hadir 30 menit sebelum uji kompetensi dimulai dengan membawa kartu uji kompetensi yang telah disahkan oleh LSP STMI Jakarta
- Pelaksanaan uji kompetensi diawali dengan Pra-Asesmen yang dilakukan oleh Asesor Kompetensi
- Asesor Kompetensi akan melakukan verifikasi formulir Pra-Asesmen (FR-APL-01 dan FR-APL-02) dengan dokumen pendukung yang telah diberikan oleh peserta sertifikasi
- Asesor kompetensi akan menjelaskan gambaran umum, tahapan dan penilaian asesmen serta proses banding kepada peserta sertifikasi (Namun saat ini belum ada proses banding di LSP Politeknik STMI Jakarta)
- Peserta sertifikasi mengisi formulir FR-MAK-03 dan Daftar hadir peserta, dan penjelasan fomulir FR-MMA oleh Asesor Kompetensi
- Peserta sertifikasi dan Asesor Kompetensi bersama-sama menandatangani FR-MAK-03
- Peserta sertifikasi melakukan uji kompetensi/asesmen dengan menjawab semua pertanyaan lisan, tertulis, demonstrasi, tugas praktek, sesuai dengan formulir FR-MMA
- Semua jawaban ditulis di lembar jawaban yang telah disediakan (FR-MPA-04 dan FR-MPA-05), sesuai dengan penjelasan dari Asesor Kompetensi
- Peserta sertifikasi mengisi fomulir umpan balik kegiatan uji kompetensi (FR-MAK-05)
- Peserta sertifikasi wajib menandatangani semua formulir yang diberikan oleh Asesor Kompetensi.