Struktur Organisasi
Unsur Pengarah
Unsur Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP.
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP.
- Memobilisasi sumber daya.
- Berkomunikasi dengan seluruh stakeholder.
Unsur Pelaksana
Unsur Pelaksana terdiri dari Ketua LSP dibantu dengan 3 kepala bidang.
Ketua LSP mempunyai tugas:
- Melaksanakan program kerja LSP.
- Menyiapkan rencana program kerja dan anggaran.
- Mengelola anggaran LSP.
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah.
- Memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan kompetensi tenaga kerja dari industri.
- Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi.
- Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI.
Bagian Administrasi mempunyai tugas:
- Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi.
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan di LSP.
- Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi sertifikasi.
Bagian Sertifikasi mempunyai tugas:
- Menerapkan kebijakan dan prosedur yang telah disusun oleh bagian manajemen mutu;
- Melaksanakan dan mengawasi kegiatan asesmen.
- Bersama bagian terkait melaksanakan pengambilan keputusan sertifikasi, termasuk pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi;
- Memfasilitasi pengembangan skema sertifikasi.
- Memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan paket sertifikasi.
- Melaksanakan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) pada laboratorium/workshopnya dan Lembaga Pendidikan.
Bagian Manajemen Mutu mempunyai tugas:
- Mengembangkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201 tahun 2014.
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen mutu agar tetap sesuai dengan standard dan pedoman yang diacu.
- Menetapkan kebijakan dan prosedur yang terkait pelaksanaan kegiatan LSP.
- Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP.
Komite Skema
Komite Skema mempunyai tugas sebagai berikut:
- Mengembangkan skema sertifikasi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh otoritas kompeten sertifikasi yaitu BNSP.
- Menetapkan prosedur validasi skema yang harus diverifikasi secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai untuk menegaskan kompetensi calon.
- Memelihara skema sertifikasi sesuai pedoman BNSP.