Unsur Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
1. Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP.
2. Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP.
3. Memobilisasi sumber daya.
4. Berkomunikasi dengan seluruh stakeholder.
Unsur Pelaksana terdiri dari Ketua LSP dibantu dengan 3 kepala bidang.
Ketua LSP mempunyai tugas:
1. Melaksanakan program kerja LSP.
2. Menyiapkan rencana program kerja dan anggaran.
3. Mengelola anggaran LSP.
4. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah.
5. Memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan kompetensi tenaga kerja dari industri.
6. Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi.
7. Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI.
Bagian Administrasi mempunyai tugas:
1. Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi.
2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan di LSP.
3. Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi sertifikasi.
Bagian Sertifikasi mempunyai tugas:
1. Menerapkan kebijakan dan prosedur yang telah disusun oleh bagian manajemen mutu;
2. Melaksanakan dan mengawasi kegiatan asesmen.
3. Bersama bagian terkait melaksanakan pengambilan keputusan sertifikasi, termasuk pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi;
4. Memfasilitasi pengembangan skema sertifikasi.
5. Memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan paket sertifikasi.
6. Melaksanakan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) pada laboratorium/workshopnya dan Lembaga Pendidikan.
Bagian Manajemen Mutu mempunyai tugas:
1. Mengembangkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201 tahun 2014.
2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen mutu agar tetap sesuai dengan standard dan pedoman yang diacu.
3. Menetapkan kebijakan dan prosedur yang terkait pelaksanaan kegiatan LSP.
4. Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP.
Komite Skema mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mengembangkan skema sertifikasi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh otoritas kompeten sertifikasi yaitu BNSP.
2. Menetapkan prosedur validasi skema yang harus diverifikasi secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai untuk menegaskan kompetensi calon.
3. Memelihara skema sertifikasi sesuai pedoman BNSP.